Tidak boleh menunaikan nazar didalam kemaksiatan kepada Allah dan juga yang tidak memiliki budak.

Kajian Syarh shohih muslimKitab : Nazar.Bab : Tidak boleh menunaikan nazar didalam kemaksiatan kepada Allah dan juga yang tidak memiliki budak. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ كَانَتْ ثَقِيفُ حُلَفَاءَ لِبَنِى عُقَيْلٍ فَأَسَرَتْ ثَقِيفُ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَسَرَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ بَنِي عُقَيْلٍ وَأَصَابُوا … Baca Selengkapnya

Larangan untuk bernazar dan ia tidak dapat menolak sesuatu

Kajian Syarh shohih muslimKitab : Nazar.Bab : Larangan untuk bernazar dan ia tidak dapat menolak sesuatu عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَنْهَانَا عَنْ النَّذْرِ وَيَقُولُ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الشَّحِيحِ. Dari Abdullah bin Umar dia berkata, “Suatu hari Rasulullah ﷺ melarang kami … Baca Selengkapnya

Adab seorang ‘alim(berilmu) didalam dirinya sendiri dan mengawasi muridnya dan pelajarannya. (bagian kedua)

Ta’lim tadzkirah Assami’ wal Mutakallim Fii Adabil ‘Alim wal Muta’allim Bab kedua : Adab seorang ‘alim(berilmu) didalam dirinya sendiri dan mengawasi muridnya dan pelajarannya. Pasal Pertama : Adab Guru didalam dirinya.Terdiri dari 12 Bagian. Bagian Kedua : Hendaknya ia menjaga dan memelihara ilmu tersebut sebagaimana dulu para ulama salaf menjaganya.dan hendaknya ia tegakan ilmu tersebut … Baca Selengkapnya

Pemimpin adalah teladan

ATASAN ADALAH TELADAN BAGI BAWAHANNYA DALAM BERSUNGGUH-SUNGGUH ATAU MALAS. إِذَا قَامَ كِبَارُ الْمُوَظَّفِينَ بِوَاجِبَاتِهِمْ عَلَى التَّمَامِ وَالْكَمَالِ، اقْتَدَى بِهِمْ فِي ذَلِكَ الْمُوَظَّفُونَ التَّابِعُونَ لَهُمْ، وَكُلُّ رَئِيسٍ فِي الْعَمَلِ سَيُسْأَلُ عَنْ نَفْسِهِ وَمَرْؤُوسِيِّهِ، Apabila para atasan pegawai melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sempurna, pegawai-pegawai yang menjadi bawahannya akan mecontoh mereka. Dan setiap pemimpin dalam suatu pekerjaan akan … Baca Selengkapnya

Kriteria memilih pekerja dan pegawai

KRITERIA-KRITERIA MEMILIH PEKERJA DAN PEGAWAI الْأَسَاسُ فِي اخْتِيَارِ كُلِّ مُوَظَّفٍ أَوْ عَامِلٍ أَنْ يَكُونَ قَوِيًّا أَمِينًاً؛ لِأَنَّهُ بِالْقُوَّةِ يَسْتَطِيعُ الْقِيَامَ بِالْعَمَلِ الْمَطْلُوبِ مِنْهُ، وَبِالْأَمَانَةِ يُؤَدِّيهِ عَلَى وَجْهٍ تَبْرَأُ بِهِ ذِمَّتُهُ؛ لِأَنَّهُ بِالْأَمَانَةِ يَضَعُ الْأُمُورَ فِي مَوَاضِعِهَا، وَبِالْقُوَّةِ يَتَمَكَّنُ مِنْ أَدَاءِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ، وَقَدْ أَخْبَرَ اللَّهُ عَنْ إِحْدَى ابْنَتَيْ صَاحِبِ مَدْيَنَ أَنَّهَا قَالَتْ لِأَبِيهَا لَمَّا سَقَى … Baca Selengkapnya

Bagaimana memilih pemimpin didalam islam?

Pertanyaan.Ustad, Bagaimana memilih pemimpin didalam islam?? Jawaban,Didalam agama islam kalau kita memilih pemimpin maka kita memilih pemimpin yang amanah. pemimpin yang tau dengan agama islam. Kesholehannya ada dan kejujuran nya ada. maka itu lah yang kita pilih kalau seandainya tidak ada yang lebih cocok.maka kita pilih yang paling sedikit mudhorotnya dan paling bermanfaat didalam agama … Baca Selengkapnya

Bagaimana status talak satu

Pertanyaan.Apabila suami telah menjatuhkan talak satu, apakah istri statusnya menjadi janda? Jawaban,Didalam masalah talak, bahwasanya apabila suami menjatuhkan talak, baik itu talak satu atau talak dua atau talak tiga.maka ada namanya masa iddah.yaitu, tiga kali haidh. Khusus untuk talak satu dan dua, setelah dijatuhkan masa iddah.maka istri yang berada dimasa inddahnya, maka si istri masih … Baca Selengkapnya

Pembagian warisan ditanah pusako tinggi

Pertanyaan.Kami membangun rumah ditanah pusako tinggi, bagaimana cara pembangian hak warisan nya ustad??Dan rumah itu dibangun dulu atas permintaan Ayah rahimahullah. Jawaban,Harto Pusako tinggi itu adalah izin pemanfaatan tanah, atau dinamakan dengan izin hak guna bangunan. Kalau seandainya tanah ditarik orang suku,maka rumah nya kita ambil.kalau rumah itu kita yang memiliki, dan sementara tanah itu … Baca Selengkapnya

Hukum mengakhirkan sholat isya bagi wanita

Pertanyaan.Ketika sholat sendirian,Apakah boleh mengakhirkan sholat isya buya? Jawaban,Bagi kaum wanita yang ingin sholatnya dirumah, diakhirkan itu lebih baik, karena waktu yang terbaik untuk sholat isya itu adalah memang diakhirkan. dan maksud yang di akhirkan itu adalah diakhir waktu ikhtiyar. dan waktu nya ikhtiyar perempuan itu atau waktu ikhtiyar sholat isya itu dimulai dari ketika … Baca Selengkapnya

Hukum pembagian warisan

Ust orangtua saya telah lama meninggal, dan meninggalkan 3 orang anak.1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki. Harta yang ditinggal ayah dan ibu berupa ruko dan rumah. dari kami kecil sudah biasa untuk dibagi rata dari hasil kontrakan dan rumah. tapi sekarang sudah belajar,dan baru tahu Allah ﷻ telah mengatur warisan. dan ana ingin membaginya … Baca Selengkapnya