Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab Qishash dan Jinayat : Balasan Setimpal
Keempat, عدم الولادة (‘admul wiladah), ya. Kalau seandainya ada seorang bapak membunuh anaknya, apa pun sebabnya, maka tidak bisa dituntut sebagai qisas. Mungkin boleh jadi dihukum oleh pengadilan, tapi tidak bisa diqisas. Tapi sebaliknya, kalau seandainya ada anak membunuh bapak, bisa dituntut qisas loh. Kok dikecualikan? Ya, yang mengecualikannya adalah nas. Ya. Baik. Apabila syarat … Baca Selengkapnya